Sejarah Indonesia mencatat bahwa sejak jaman kerajaan kuno sampai rejim Orde Baru, kekuasaan penyelenggara negara (state) selalu berada pada posisi yang sangat kuat yang berhadapan dengan kekuasaan masyarakat (society) yang sangat lemah (civil society yang tidak berdaya). Kondisi ini membawa dampak negatif yang mengarah kepada: suatu hegemoni negara terhadap masyarakat, munculnya pemerintahan yang mengabaikan partisipasi masyarakat, hilangnya hak asasi anggota warga masyarakat terutama untuk membentuk asosiasi sosial dan forum yang representatif, dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan civil society yang merupakan prasyarat bagi munculnya proses demokratisasi, baik di aras nasional maupun lokal, merupakan suatu keharusan yang selain akan mampu mendorong munculnya kekuasaan masyarakat (society) untuk meminta pertanggung jawaban negara (state accountability), pemerintahan yang demokratis dan baik, penghormatan kepada hak asasi manusia terutama dalam pembentukan asosiasi sosial dan forum yang representatif, serta masyarakat yang sejahtera.
Program-program Percik terkait dengan Civil Society dan Demokratisasi dapat dilihat di sini.