Penelitian Sosial,
Studi & Refleksi,
Pelatihan,
Pemberdayaan Lembaga Demokrasi,
Pengembangan Masyarakat,
Pengembangan Jaringan
untuk terwujudnya masyarakat yang adil dan
demokratis di Indonesia
Percik (Persemaian Cinta Kemanusiaan), merupakan lembaga independen yang diperuntukan bagi penelitian sosial, demokrasi dan keadilan sosial. Sejak didirikan tahun 1996 lembaga ini memiliki tiga pilar (rumpun) kegiatan yaitu penelitian, advokasi dan refleksi yang utamanya berfokus kepada lima isu strategis. Kelima isu ini ialah Kepemerintahan Lokal yang baik, Pelembagaan Demokrasi, Kemiskinan, Konflik, Tranformasi Praktik Keagamaan Lokal. Untuk menggulirkan kelima isu di atas, maka pintu masuk implementasinyad dapat dimuarakan melalui topangan tiga pilar: riset, advokasi dan refleksi.
Di bidang penelitian, Percik mengembangkan dua pusat studi, yaitu : Pusat Penelitian Politik Lokal (P2PL) dan Pusat Studi Transformasi Praktik Keagamaan Lokal (PSTPKal). Pusat studi ini selain melakukan kegiatan penelitian juga melakukan kegiatan training metodologi penelitian bagi peneliti muda dari berbagai daerah di Indonesia dan berbagai macam seminar (seperti Seminar Tahunan International tentang Dinamika Politik Lokal) sebagai upaya untuk membangun jaringan pemerhati dan peneliti lokal.
Berbagai contoh penelitian telah dilakukan lembaga Percik, antara lain adalah : Kerusuhan Pekalongan (1999); Kepemiluan (1999, 2004); Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan di Jawa Tengah (1999); Dinamika Politik Lokal (1999, 2004, 2005); Desentralisasi (2000, 2002, 2005); Pemekaran Daerah (2007); Gerakan Keagamaan Lokal (1996, 2001, 2006, 2007, 2011); Etika Profesi (2004); Keamanan Sosial (2010); Kelembagaan Lokal (2002, 2005); Rekonstruksi Pasca Bencana (2008); Implementasi Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan (1999, 2011).
Di bidang advokasi, Percik memiliki kegiatan-kegiatan advokasi yang mengarah kepada penciptaan Good Local Governance, pengembangan lembaga demokrasi, pemberdayaan civil society, pencegahan konflik, dan pemeliharaan lingkungan hidup yang baik. Berapa kegiatan advokasi yang dilakukan antara lain : advokasi kebijakan dan penegakan hukum, skill training programme di bidang kelegislatifan (legal drafting, analisis budget, dsb), pengembangan kapasitas organisasi, dan penyelesaian sengketa alternatif, voter education, pengembangan forum-forum dialog lintas iman untuk Conflict Prevention, Program Perpolisian Masyarakat (Community Oriented Policing – COP) dan pengembangan forum warga.
Kegiatan refleksi, diwujudkan melalui penyelenggaraan diskusi, seminar, lokakarya dan publikasi (jurnal dan buku). Sebagai contoh Seminar Internasional Tahunan diikuti dengan Roundtable Discussion sebagai upaya mempertemukan hasil studi dengan advokasi kebijakan. Dari titik ini, pijakan teori dan impelementasi empirik yang menjadi kajian ini didialogkan. Harapannya, banyak persoalanterkait pelayanan publik an kehidupan demokrasi pada aras lokal dapat didorongkan menjadi semacam rekomendasi kebijakan publik (policy brief) ataupun dalam bentuk publikasi dari gagasan yang utuh. Dengan demikian, jika seminarnya seniri lebih berorientasi terbatas dan terkesan elitis, maka dengan produk publikasi tersebut bisa menjadi preferensi untuk menorong kehidupan demokrasi di daerah-daerah.