Bidang Perhatian

1. Politik Lokal, desentralisasi dan Reformasi Hukum

Kebijakan Ipoleksosbud terlampau menekankan pada kepentingan pusat, sehingga luput memberi peluang kepada konteks dan aspirasi lokal.

Mengenai bidang politik lokal perhatian diberikan kepada pemahaman gejala dan dinamika politik lokal dan berdasarkan pemahaman terhadap kenyataan itu didesain dan diimplementasikan upaya-upaya pemberdayaannya.

Sedangkan dalam rangka penerapan desentralisasi dan reformasi hukum, maka upaya pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi aras lokal diselenggarakan baik melalui pembahanan materi maupun untuk monitoring implementasinya. Monitoring dilakukan juga terhadap kinerja lembaga-lembaga demokrasi di daerah yang tidak mengalami upaya pemberdayaan. Dampak efektifitasnya diantara dua jenis wilayah itu dievaluasi sesudah jangka waktu tertentu. Hasil evaluasi itu memberi bahan rekomendasi bagi implementasi di wilayah-wilayah Dati II lain.

2. Civil society dan demokratisasi

Sejarah Indonesia mencatat bahwa sejak jaman kerajaan kuno sampai rejim Orde Baru, kekuasaan penyelenggara negara (state) selalu berada pada posisi yang sangat kuat yang berhadapan dengan kekuasaan masyarakat (society) yang sangat lemah (civil society yang tidak berdaya). Kondisi ini membawa dampak negatif yang mengarah kepada: suatu hegemoni negara terhadap masyarakat, munculnya pemerintahan yang mengabaikan partisipasi masyarakat, hilangnya hak asasi anggota warga masyarakat terutama untuk membentuk asosiasi sosial dan forum yang representatif, dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.

Pemberdayaan civil society yang merupakan prasyarat bagi munculnya proses demokratisasi, baik di aras nasional maupun lokal, merupakan suatu keharusan yang selain akan mampu mendorong munculnya kekuasaan masyarakat (society) untuk meminta pertanggung jawaban negara (state accountability), pemerintahan yang demokratis dan baik, penghormatan kepada hak asasi manusia terutama dalam pembentukan asosiasi sosial dan forum yang representatif, serta masyarakat yang sejahtera.

3. Pluralisme masyarakat dan budaya

Dipandang dari Suku, Ras , Agama dan Kebudayaan masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural. Perkembangan sosial dan politik di Indonesia selama ini telah melahirkan kecenderungan kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk  bersikap eksklusif/sektarian, tidak toleran/antidialog, diskriminatif, serta memakai kekerasan untuk memaksakan kehendak, yang kesemuanya bermuara pada terjadinya konflik dan kerusuhan, yang tentunya mengancam integrasi bangsa. Kecenderungan sikap tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi, kebebasan, kesetaraan sebagai warga bangsa, dan Hak-hak Asasi Manusia.

Program-program PERCIK mengutamakan:

  • Pengembangan pemahaman yang komprehensif dan benar tentang realita kemajemukan masyarakat.
  • Pengembangan program Civic Education dalam rangka mewujudkan masyarakat plural yang ideal.
  • Advokasi kearah emansipasi kelompok yang tertindas.

4. Pelestarian lingkungan hidup

Mempertahankan dan mengembangkan pranata dan lembaga beralaskan masayarakat lokal (termasuk peraturan, organisasi, sistem hak pakai, dan norma-norma) yang layak untuk manajemen sumber daya alam yang berkelanjutan.

Mendukung kelompok masyarakat dalam melindungi/mengawasi lingkungan hidup.

Mengkaji dan mengembangkan mekanisme alternatif (daripada pengadilan) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan.