Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH)

Percik memiliki program di bidang pendampingan hukum yaitu program bantuan hukum di bidang litigasi dan non litigasi yang dilakukan oleh Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH), dan program peningkatan fungsi kepolisian beorientasi masyarakat (COP) di Salatiga.

Dalam pelayanannya biro ini  mengutamakan pelayanan kepada golongan yang secara ekonomi, sosial, hukum  dan politik terpinggirkan. Sejak tahun 1996 hingga 2018 BPBH telah menangani secara selektif perkara yang berupa perkara pidana, perdata, keluarga, tanah dsb. Sejak dua tahun terakhir BPBH Percik menangani kasus-kasus class action, antara lain berkenaan dengan kasus penggunaan air dan reclaiming tanah.