Oleh: Slamet Luwihono
Menjelang pesta rutin demokrasi lima tahunan,Partai politik(Parpol) ramai-ramai bangkit menunjukkan eksistensinya dengan mempromosikan diri dan berkampanye dengan berbagai cara. Kiprah parpol tampak ramai dan sibukpada aktifitas politik sesaat menjelang peristiwa-peristiwa politik seperti pemilihan umum (Pemilu), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pemilukada). Setelah peristiwa politik berlangsung Parpolseolah lenyap dan dilupakan perannya dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan desa.
Tidak disangkal, selain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Parpolsebenarnya juga berpeluang untuk berperan aktif dalam pembangunan desa. Keberadaan Parpol idealnya bisa menjadi agen pembangunan desa, tidak hanya sebagai wadah atau sarana untuk memperoleh jabatan politik di pemerintahan. Memang secara konvesional kadang peran Parpol hanya dimaknai sebatas menjadi wadah untuk perebutan kekuasaan di pemerintahan. Namun dalam perkembangannya Parpol harus bisa mengaktualisasikan diri dalammemperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya konstituennya, terkait dengan kebijakan pembangunan.
Desa Baru Harapan Baru
Pada era “pembangunan desa” ini, desa memperoleh perhatian serius oleh pemerintahan pusat. Kebijakan yang lebih dikenal dengan “satu desa satu milyart” merupakan salah satu bentuk perhatian serius pemerintahan untuk lebih memajukan desa. Dari aspek regulasi, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terpisah dari regulasi tentang pemerintahan daerahmerupakan bukti semakin kuatnya komitmen pemerintahan pusatuntuk lebih memandirikan desa. Optimalisasi pembangunan desa tidak hanya tergantung dari pemerintah desa tetapi juga keikutsertaan aktif masyarakat desa baik dalam tahap perencanaan, implementasi, maupun pengawasan pembangunan.Lahirnya gagasan bahwa masyarakat desa harus diikutsertakan secara aktif dalam proses pembangunan hendaknya disikapi kritis oleh Parpol sebagaiinstitusi politik yang bisa memainkan perannya sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat desa dengan pemerintah desa.
Beranjak dari pengertian tentang Parpol menurut UU No. 2 Tahun 2011yang lebih menekankan pada peran Parpol untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, yang perlu mendapat penekanan adalah bahwa Parpol dibentuk bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan konstituennya tetapi juga kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu kehadiran Parpol di tengah-tengah masyarakat desa seharusnya dimaknaisebagai realitas sosial politik yang telah memberikan harapan-harapan baru bagi penguatan posisi desa dalam pembangunan dan tumbuh kembangnya demokratisasi. Harapan-harapanterhadap fungsi dan peran parpol tersebut antara lain berupaharapan Parpol dapat memperjuangkan kepentingan rakyat desa dalam pembangunan sehingga lebih bisa menghidupkan pembangunan desa. Harapan demikian dapat dilakukandengan caramengartikulasikan dan memformulasikan suara dan kepentingan rakyat desake dalam bentuk kebijakan pembangunan desa.
Lahirnya harapan-harapan terhadap Parpoldi atas merupakan cerminan dari kemauanuntuk keluar dari pengalaman-pengalaman pahit yang selama ini dirasakanmasyarakat desa. Pengalaman terkekang dan sering dijadikan sasaran mobilisasi untuk kepentingan kekuasaan tertentu, sertaterpinggirkan dalam proses pembangunan. Pada saat kampanye untuk memperoleh kekuasaan politik, masyarakat desa begitu “dimanjakan sesaat” tetapi begitu kekuasaan diperoleh masyarakat desa menjadi bagian yang sering dilupakan.
Menaruh Harap DariPeran Parpol
Dilihat dari fungsi dan peran Parpol dalam pembangunan desa, merujuk dari pendapat Ramlan Surbakti (dalam Koirudin; hlm. 67) sebenarnya Parpol mempunyai peran yang strategis terutama dalam mengartikulasikan suara dan kepentingan rakyat, kemudian mengakomodasikan, mengagregasikan, serta memformulasikannya dalam pengambilan keputusan publik yang berkaitan dengan pembangunan desa. Dalam rangka memfasilitasi kepentingan rakyat tersebut pertai politik diharapan mampu membangkitkan partisipasi masyarakat desa dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan desa.
Dengan melihat fungsi Parpol di atas, apabila hendak mengoptimalkan peran masyarakat dalam proses pembangunan, pengurus Parpol sudah saatnya tidak bersikap pasif dan menunggu datangnya aspirasi masyarakat. Parpolhendaknya lebih bersifat aktif guna mencari, menggali, dan mengumpulkan aspirasi masyarakat.
Strategi pembangunan masyarakat desa yang besifat bottom up dengan mengharapkan partisipasi masyarakat desa secara langsung menjadi tantangan yang tidak ringan. Strategi pembangunan bottom up membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan dapat berperan aktif, sementara itu sebagian besar masyarakat desa masih bersifat pasif dalam pembangunan. Oleh karena itu Parpol, diharapkan dapat memposisikan sebagai lembaga mediator “kepasifan” masyarakat dalam pembangunan desa sehingga terwujud civil society di desa. Perwujudan civil society ini diharapkan sebagai upaya pengembangan demokrasi dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Pengembangan demokrasi di pedesaan tersebut menuntut prasyarat-prasyarat antara lain berupa adanya parpol yang mampu menjadi pendorong dan penyalur suara rakyat di aras desa.
Dalam rangka mendorong Parpol berperan dalam pembangunan desa serta sebagai upaya memperkuat posisi Parpol dalam pembangunan desa dirasa perlu bingkai regulasi sebagai dasar hukum yang mengaturnya. Dasar hukum tersebut diharapkan memberi ruang dan hak bagi Parpol di berbagai tingkatan terutama di tingkat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan desa. Bentuk regulasi bisa berupa peraturan pelaksana dari UU tentang Parpol sebagai penjabaran peraturan yang lebih bersifat teknis atau dapat juga sebagai peraturan pelaksana dari Undang-undang tentang Desa.
Catatan Akhir
Keberadaan Parpol mempunyai peranan yang strategis untuk mendorong perwujudan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat sebagaimana telah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014, akan tetapi, pada banyak kasus desa peluang ini belum dimanfaatkan dengan baik. Bebarapa persoalan mendasar adalah:
- Menyangkut kapasitas dan kualitas sumber daya manusia pengurus dan anggota Parpol di desa yang pada umumnya masih rendah. Kualitas sumber daya manusia pengurus dan anggota Parpol yang tidak seimbang dengan harapan yang dibebankan pada Parpol secara kelembagaan merupakan titik lemah Parpol yang harus memperoleh perhatian.
- Disamping itu kurang adanya kemauan (political will) dan pengetahuan pengurus dan anggota Parpol untuk mengakses informasi dari pemerintah desa dan masyarakat desa telah menjadi penyebab sebagian besar masyarakat desa terpinggir dari arena proses pembangunan. Kondisi ini merupakan cerminan gagalnya upaya mewujudkan civil siciety dalam pembangunan desa.
Dalam rangka mencoba mengoptimalisaikan peranan Parpol dalam pembangunan desa, beberapa hal berikut ini penting diperhatikan:
- Dipandang perlu disusun regulasi sebagai dasar bagi Parpol untuk berperan dalam Pembangunan Desa.
- Apabila ruang sudah dibuka melalui regulasi tersebut, dipandang perlu dilakukan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kapasitas pengurus dan anggota Parpol supaya dapat mengisi ruang yang ada dan berfungsi dengan ideal. Untuk itu diperlukan kebijakan yang bisa atau membuka ruang untuk memediasi atau menjembatani kesenjangan rendahnya kualitas sumber daya manusia pengurus dan anggota Parpol dengan tanggung jawab yang dibebankan.
- Sudah saatnya pengurus dan anggota Parpol mengubah orientasi dan motivasi keterlibatan dalam Parpol hanya sekedar sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan kearah upaya memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dalam rangka mengoptimalkan peranan Parpol dalam pembangunan desa, beberapa tantangan di atas hendaknya dapat diatasi. Sasaran akhir dari peranParpoldalam pembangunan masyarakat desa adalah bahwa Parpoldiharapkan dapat mendorong proses pelibatan masyarakat dalam mengidentifikasi segala kebutuhan, persoalan,dan potensi serta memformulasikan aspirasi masyarakat desa dalam proses pembangunan desa. Untuk itu perlu dibuka ruang yang lebih luas serta perlunya dasar hukum bagi Parpol untuk bisa berperan aktif dalam pembangunan desa. ♣
Referensi:
-
Surjadi, 1995, Pembangunan Masyarakat Desa, Mandar Maju, Bandung,.
-
Bahreit T. Sugihen, 1997, Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar), RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 55).
-
Koirudin, 2004,Parpol dan Agenda Transisi Demokrasi Menakar Kinerja Parpol Era Transisi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
-
Suhartono, 2001, Politik Lokal Parlemen Desa: Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.
-
Sutoro Eko, Badan Perwakilan Desa: Arena Baru Kekuasaan Baru dan Demokratisasi Desa, Makalah disampaikan pada seminar Internasional Kedua – Dinamika Politik Lokal di Indonesia: Politik Pemberdayaan, yang diselenggarakan Yayasan PERCIK dan Riau Mandiri, Pekanbaru 13-16 Agustus 2001.
-
Koirudin, Parpol dan Agenda Transisi Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jogjakarta.