Polri dan Politisasi Identitas
oleh: Singgih Nugroho*
Pada tanggal 17 Januari 2019 lalu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah memberikan sertifikat penghargaan kepada 18 anggotanya. Sebagian besar mereka berasal dari Satuan Brimob Polda Jateng, dan lainnya dari personel Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta. Penghargaan itu diberikan lantaran mereka dinilai telah bekerja profesional dalam pengamanan kegiatan Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Kota Surakarta, Minggu (13/1/2019) lalu. Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dalam sambutannya mengapresiasi kinerja anggotanya yang dinilai mampu mewujudkan profesionalitas Polri dan menampilkan sosok anggota Polri yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan tatkala merespon kemarahan sebagian peserta kegiatan yang dilarang masuk ke lokasi kegiatan. Penghargaan berupa piagam tersebut diharapkan mampu memotivasi anggota Polri lain berbuat serupa. (Suara Merdeka, 18/1-2019, hlm.20)
Sebagaimana dilansir sejumlah media, pada hari Minggu, 13 Januari 2019 lalu, seribuan orang peserta tablig akbar yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, memadati area Car Free Day di bundaran Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta. Mereka membawa sejumlah atribut bendera bertuliskan kalimat tauhid. Meski tidak mendapat ijin, tapi pihak keamanan mengerahkan 2.300 personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP untuk menjaga lokasi kegiatan dan sejumlah tempat strategis seperti Balaikota, Rumah Dinas Walikota serta di pintu-pintu masuk Kota Solo. Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi, politikus PAN Amien Rais, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif. Secara keseluruhan aksi yang dimulai pukul 06.00 dan berakhir jam 9.30 WIB berjalan aman dan tertib. (Kompas, 14/1-2019, hlm. 16).
Belakangan sesudah aksi itu muncul rekaman video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu nampak terlihat sejumlah massa meluapkan kekecewaan, karena tak boleh masuk area car free day. Beberapa kali mereka berteriak, menghardik petugas dengan sentimen agama bahkan menggedor pagar pembatas. Namun serangkaian hardikan dihadapi para petugas dengan tenang. Mereka santai menghadapi protes tersebut meski jelas terlihat rasa jengah mendengar omelan tanpa henti. Petugas dengan sabar tak menanggapi komentar yang dilontarkan, dan hingga selesai acara, tak terjadi bentrok ataupun tindakan represif dari petugas.
Kesabaran dan profesionalitas para petugas dalam mengamankan aksi dengan dinamika politik itu mendapat apresiasi dari sejumlah pegiat toleransi dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Salah satunya adalah komunitas Pelita (Persaudaraan Lintas Agama) Semarang. Mereka mengajak sejumlah pihak untuk mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada Polri yang anggotanya menjadi sasaran intimidasi oleh oknum massa PA 212 dan menunjukkan kegigihannya dalam menjaga aksi sehingga tidak terjadi bentrok.
Sinergi Polri dan Masyarakat Sipil
Peristiwa itu dengan segala dinamika kronoligisnya cukup menarik untuk dibaca sebagai adanya sinergi yang baik diantara kalangan masyarakat sipil moderat dan kepolisian terkait pelayanan Polri dalam melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman. Keterbukaan Kapolda Jateng ini perlu disambut baik oleh aktivis masyarakat sipil dan kelompok keagamaan moderat. Ini bisa menjadi pintu strategis untuk menyeimbangkan persepsi kepolisian (dan pemerintah) atas apa yang disebut dengan opini publik dan ketertiban umum. Sebab dalam praktik, aparat kepolisian dalam bertugas acapkali tidak hanya merujuk konstitusi negara tetapi juga mempertimbangkan aspek opini publik. Selama ini ruang publik itu banyak dipengaruhi oleh suara kelompok minoritas yang intoleran. Upaya membangun kedekatan terhadap kepolisian (dan pemerintah) ini harus dilakukan sejak awal dalam bentuk silatur rahmi dan pertemuan publik. Apabila modal ini sudah dimiliki maka pada saat masyarakat sipil atau kelompok keagamaan moderat harus bersikap dalam kasus-kasus persekusi kelompok minoritas, maka suara mereka telah memiliki resonansi yang baik kepada pemangku kepentingan ataupun masyarakat (Sudaryono, 2011).
Keterlibatan masyarakat sipil dalam mendukung peningkatan pelayanan Polri dalam menjamin rasa aman masyarakat penting dilakukan sebab hak rasa aman dan nyaman merupakan bagian dari hak dasar yang diinginkan semua warga. Presiden Joko Widodo saat menjadi Irup Peringatan Hari Bhayangkara ke 72 di Istora Senayan (11/7/2018), mengatakan Indonesia masuk dalam daftar 10 negara teraman (peringkat 9) di dunia berdasarkan survei Gallup Law and Order. Menurut Presiden ini merupakan hasil kerja elemen-elemen bangsa dan tentu ada kerja keras, pengabdian, dan dedikasi Polri yang membanggakan serta harus dijaga dan dipertahankan. Survei Litbang Kompas Juni 2018 menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri meningkat dari 46,7 persen (2014) menjadi 82,9 persen (2018). Salah satunya terkait pelayanan Polri dalam melindungi masyarakat dan menjamin rasa aman yang meningkat menjadi 88,7 persen.
Tapi seperti dipahami bersama, akhir-akhir ini rasa aman dan nyaman itu mulai terancam seiring menguatnya polarisasi identitas agama dan etnisitas di ruang publik. Diantara praktik baik integrasi sosial antar warga beda keyakinan yang masih bertahan, juga terus bermunculan sejumlah kasus pelanggaran kebebasan beragama dalam berbagai bentuk seperti keengganan untuk menghormati simbol, perayaan agama, dan pelarangan pendirian tempat ibadah pemeluk agama liyan—terutama dari kelompok minoritas. Situasi itu menegaskan masih terjadinya penguatan konservatisme keagamaan, pengerasan identitas agama diri, dan peningkatan resistensi terhadap identitas liyan. Dalam konteks politik elektoral, isu-isu agama ini perlu segera diantisipasi karena rawan dimanipulasi. Politisasi agama mudah dimanfaatkan dengan memakai cara-cara intoleran yang kian hari berkembang menjadi semacam gerakan populisme dengan memanfaatkan jaringan media sosial. Meski sejumlah riset menyebutkan pola ini hanya bisa berguna untuk memenangkan perebutan kekuasaan jangka pendek, tapi jika dibiarkan menjadi hal yang diterima sebagai kenormalan maka bisa merendahkan kualitas demokrasi di Indonesia. (Pamungkas dkk, 2018; Kompas, 15/1- 2019, hlm.9).
Penanganan Ujaran Kebencian sebagai Upaya Pencegahan Konflik
Pengelolaan konflik agama dan keyakinan secara damai merupakan satu kebutuhan yang mendesak. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara diharapkan berperan penting dalam menangani masalah-masalah ini. Berdasarkan UU Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 (pasal 13), disebutkan tugas-tugas pokok kepolisian adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Masalahnya penyelesaian kasus konflik dan kekerasan kolektif yang melibatkan agama atau keyakinan itu bukan perkara mudah.
Sejumlah studi mencatat konflik-konflik seringkali terjadi karena adanya mobilisasi dengan ujaran kebencian dan aparat terkait di lokal tidak berhasil mencegah munculnya ujaran kebencian dari seseorang/ kelompok di fase awal. Selain itu masih ada keterbatasan pengetahuan dan pemahaman tentang ujaran kebencian masih kurang dimiliki para pihak termasuk Polri. Jika terjadi konflik berbasis SARA, dipastikan polisi pasti hadir karena tupoksi untuk pengamanan dan mencari aktor intelektual. Namun sedikit temuan studi tentang keberhasilan Polisi dalam mengantisipasi kemunculan kerusuhan itu, meski mereka sudah mengetahui gejala dan potensinya.
Irfan Abu Bakar (2015) mencatat kesulitan penanganan masalah konflik bernuansa agama oleh Polri itu antara lain dipengaruhi oleh sejumlah kendala di internal Polri antara lain sebagai berikut. Pertama, Polisi sebenarnya menyadari adanya potensi ancaman kerusuhan itu namun kalau mereka menangani sejak ujaran kebencian, maka harus ada payung hukumnya, dan kalau tidak ada payung hukum itu malah berbalik terkena tuduhan pelanggaran HAM; Kedua, ada kegamangan dari aparat ketika berhadapan dengan konflik bernuansa keagamaan. Meski memiliki semangat nasional sebagai garda terdepan untuk keamanan, dan regulasi sudah jelas, namun anggota kepolisian secara individu menganut agama tertentu sehingga muncul dilema dalam tugas apakah sebagai penganut agama atau aparat negara. Misalnya ketika menangani Kasus Ahmadiyah Polisi juga bisa menganggapnya sesat dan berhadapan dengan akidah keyakinannya.
Ketiga, jika ada polisi yang diskresi dan tidak sesuai dengan perintah atasan, itu artinya bersiap untuk mengorbankan diri. Sebab ada kekhawatiran jika mereka melakukan diskresi yang tidak sesuai dengan arahan pimpinan, dan terjadi kegagalan maka tindakan itu harus ditanggung polisi itu sendiri; Keempat, di beberapa wilayah, ditemukan praktek baik tentang adanya Kapolres yang memiliki kepemimpinan (leadership) yang kuat, berhasil membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar dengan bagus. Namun sayangnya tidak semua pimpinan kepolisian satuan wilayah/daerah memiliki kemampuan dan standar yang sama.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut diatas, Kapolri membuat Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Secara ringkas Surat Edaran ini, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian antara lain meliputi, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dalam aspek suku, agama, aliran kepercayaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (keterbatasan fisik), dan orientasi seksual. Tindakan ini bisa dilakukan dalam berbagai media seperti dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamplet.
Surat Edaran itu menyatakan, personel Polri harus memiliki pemahaman dan pengetahuan atas bentuk-bentuk ujaran kebencian. Serta perlu ditangani dengan efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab pembiarannya akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/penghilangan nyawa, sampai pembantaian etnis. Kasus ujaran kebencian ini, perlu ditangani aparat Kepolisian RI terkhusus unit Intelkam dan Binmas karena dapat merongrong prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
SE ini mengatur prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech dengan tahapan sebagai berikut: (1) setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian; (2) Personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana; (3) Setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian; (4) setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain: (a) Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat; (b) Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencianl; (c) Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian; (c) Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum dengan merujuk aturan yang berlaku seperti KUHP, UU No 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 7 Tahu 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Serangkaian regulasi ini menjadi latarbelakang penerbitan Surat Edaran Kapolri tersebut.
Kehadiran Surat Edaran Penangan Ujaran Kebencian tersebut merupakan salah satu upaya Polri di internal untuk memandu anggotanya dalam mengatasi masalah konflik sosial bernuansa agama. Meski keberadaan SE ini di masa awal sempat memicu polemik baik berbagai pihak, baik yang mendukung atau sebaliknya dengan alasan antara lain bisa membatasi kebebasan bereskpresi, tapi kita bisa menempatkannya sebagai kemajuan bagi Polri dan dapat dijadikan panduan di lapangan untuk menindak pelaku-pelaku kekerasan berbasis hate speech. (Baqir, 2015).
Di masa awal Surat Edaran ini muncul, Lembaga Percik pernah menfasilitasi 6 kali Forum Belajar Bersama (FBB) tentang Penanganan kasus ujaran kebencian, yaitu FBB di Polres Salatiga, Boyolali, Semarang dan Temanggung; FBB di Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Pusdikbinmas); serta dengan jaringan aktivis masyarakat sipil Jawa Tengah. Berdasarkan pengalaman di forum-forum tersebut, pembahasan SE ini telah menfasilitasi munculnya harapan baru bahwa Polisi akan lebih peka terhadap kasus ujaran kebencian dan segera bertindak menanganinya sebelum kasus itu berdampak pada peristiwa konflik sosial yang tidak terkendali.
Harapan ini patut disematkan karena polisi punya posisi penting untuk mengatasi masalah ini. Tindakan tegas dan bijak diharapkan akan membantu ketertiban sosial dan membaiknya citra positif Polri di mata masyarakat korban diskriminasi. Beberapa praktek baik yang telah dilakukan anggota Polri peserta FBB ini dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian dan konflik merupakan modal sosial penting dari munculnya harapan ini. Memang hingga tulisan ini dibuat, belum semua personel Polri disemua tingkatan memahaminya secara utuh. Sebagai panduan, ia baru bisa berjalan jika didialogkan dengan semua stakeholders terkait dengan menyesuaian kondisi di lapangan.
Pemolisian Konflik Keagamaan
Salah satu pendekatan baru penanganan konflik agama adalah pemolisan konflik keagamaan (the policing of religious conflict) yaitu tindakan aparat kepolisian dalam menangani insiden konflik agama (konflik antar-agama dan konflik inter-agama). Termasuk juga kekerasan oleh laskar atau milisi yang berafiliasi kepada suatu agama, dan aksi teror dengan simbol dan idiom keagamaan. Polri memerlukan pengetahuan dan keterampilan di bidang manajemen konflik, seperti analisis stakeholder, membuat jaringan dengan stakeholders, menggalang aksi bersama, dan melakukan intervensi dalam konflik keagamaan. Pemolisian akan efektif jika berhasil mencegah berkembang atau meluasnya konflik dari konflik berupa sengketa menjadi konflik kekerasan. (Fauzi dan Panggabean: 2014).
Workshop Pemolisian Konflik Keagamaan di Indonesia”, kerjasama Polda Jateng, PUSAD Paramadina dan Lembaga PERCIK pada tahun 2017 lalu merekomendasikan sejumlah hal yang bisa menjadi panduan umum pemolisian konflik keagamaan dan kekerasan ekstremisme/radikalisme. Pertama, Polri perlu terus membangun kesadaran masyarakat mengenai gangguan dan ancaman yang muncul dari insiden konflik keagamaan dan kekerasan ekstremis/radikal terhadap kerukunan dan persatuan masyarakat di wilayah Polres, dengan mengedepankan filosi perpolisian masyarakat (Polmas).
Kedua, meningkatkan pengetahuan polisi di bidang konflik keagamaan. Keragaman masyarakat, agama, dan perbedaan pandangan keagamaan itu sudah lazim, Sunni-Syiah misalnya telah berbeda pandangan selama 1400 tahun. Kita tidak perlu mengurusi perbedaan itu, tapi menempatkan mereka sebagai warga negara, terlepas dari aliran atau agamanya. Yang perlu diperhatikan adalah komponen indikator seperti apakah mereka melakukan ujaran atau rekayasa kebencian, berbasis agama? Merampas kebebasan warga negera, bertindak intoleran, melakukan tindakan main hakim sendiri (sweeping, menyerang), mengerahkan orang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum.
Ketiga, Kapolres menugaskan salah seorang anggota sebagai petugas LO (liaison officer) khusus hubungan antar umat beragama. Petugas ini bertugas penuh waktu, itu menjadi penghubung antara komunitas agama-agama dengan Polres. Petugas LO ini juga bertugas menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang bertikai. Keempat, koordinasi antar-lembaga pemerintahan. Penanganan konflik keagamaan dan kekerasan eksremisme/radikalisme tidak berhasil tanpa melibatkan seluruh cabang pemerintahan. Polisi memiliki tupoksi tersendiri; selain itu polisi memiliki informasi penting yang diperlukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah kekerasan keagamaan.
Kelima, membangun jaringan dan bekerjasama dengan pemangku-pemangku kepentingan di masyarakat sipil dan FKUB. Pendekatan multi stakeholder ini sangat perlu dalam rangka menggalang dukungan terhadap Polri, memberdayakan masyarakat dalam pencegahan kekerasan ekstremis, dan mencegah timbulnya tindakan yang melanggar HAM. Keenam, Polisi sebagai sumber utama informasi, perlu mengajak media massa menghindari sensasi, dan mengajak masyarakat memikirkan jalan keluar. Polisi harus bertindak proaktif sebagai broker informasi mengenai risiko dan ancaman kepada masyarakat luas, dengan bekerjasama dengan media.
Yang tidak kalah penting adalah keberhasilan pemolisian konflik keagamaan ini juga sangat tergantung dukungan pimpinan. Karenanya, arahan dan backup pimpinan sangat diperlukan supaya anggota dapat bertindak tegas dan tidak ragu. Intervensi dan pemolisian di lapangan dipengaruhi pengetahuan polisi, yaitu persepsi polisi, baik sebagai perseorangan maupun kelompok, mengenai realitas eksternal yang mempengaruhi praktik pemolisian konflik keagamaan di lapangan. Dengan demikian pemolisian konflik agama merupakan pengembangan dari Polmas (perpolisian masyarakat) yang menjadi bidang tugas Polri bersama dengan jaringan dari seluruh komponen baik pemerintah, masyarakat sipil, maupun kelompok lain yang strategis.